Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perorangan di Indonesia merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh bagi anda yang ingin menjalankan usaha dengan bentuk badan hukum yang diakui secara resmi. PT perorangan sendiri memungkinkan anda untuk memiliki badan hukum dengan tanggung jawab terbatas tanpa harus memiliki minimal dua pemegang saham seperti pada PT konvensional.
Dan berikut ini, terdapat beberapa mengenai syarat membuat pt perorangan yang harus anda penuhi,
Wajib Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
Perseroan terbatas perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia. Hal ini berarti pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. PT perorangan tidak bisa didirikan oleh badan hukum atau warga negara asing.
Menetapkan Kegiatan Usaha
Pemohon harus menetapkan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh PT perorangan. Kegiatan usaha ini harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku. Pemilihan KBLI yang tepat penting karena akan menentukan izin-izin usaha yang perlu diurus nantinya.
Memiliki Modal Dasar dan Modal untuk Disetor
Salah satu kelebihan PT perorangan adalah tidak ada ketentuan minimal modal dasar. Namun, pemohon tetap harus menyatakan besaran modal dasar dan modal yang disetor. Modal dasar merupakan total nilai saham yang diterbitkan oleh perusahaan, sedangkan modal disetor adalah nilai saham yang telah disetor oleh pemegang saham (dalam hal ini, pemohon sebagai satu-satunya pemegang saham).
Nama Perusahaan yang Sesuai
Pemilihan nama perusahaan harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Nama perusahaan harus unik dan tidak boleh sama atau mirip dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar. Nama juga harus mencerminkan kegiatan usaha perusahaan.
Membuat Akta Pendirian
Meskipun PT perorangan bisa didirikan tanpa melalui notaris, pemohon tetap perlu membuat akta pendirian yang menyatakan pembentukan PT perorangan tersebut. Akta pendirian ini harus memuat informasi seperti nama perusahaan, alamat, kegiatan usaha, modal dasar, modal disetor, serta struktur organisasi perusahaan.
Alamat Domisili Perusahaan yang Jelas
Syarat membuat pt perorangan selanjutnya adalah pemohon harus menentukan alamat domisili perusahaan yang jelas dan valid. Alamat ini akan digunakan dalam berbagai dokumen resmi dan menjadi tempat penyelenggaraan administrasi perusahaan. Pemilihan alamat harus sesuai dengan peraturan zonasi wilayah yang berlaku.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk mendapatkan legalitas usaha, PT perorangan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang diperlukan untuk mengurus izin-izin usaha lainnya, seperti izin usaha sektor tertentu atau izin operasional.
Memiliki Sertifikat Elektronik
PT perorangan wajib memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Sertifikat ini digunakan untuk penandatanganan elektronik dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Membuat Laporan Tahunan
Setelah PT perorangan berdiri, pemilik wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan yang mencakup laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha. Laporan ini penting untuk pemenuhan kewajiban administratif dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan pihak berwenang.
Memenuhi Pengurusan Perizinan Lainnya
Tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dijalankan, PT perorangan mungkin perlu mengurus izin-izin tambahan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Lokasi, dan izin lingkungan. Pemenuhan izin ini penting untuk memastikan bahwa usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memenuhi semua syarat membuat pt perorangan di atas, anda tentu dapat mendirikan PT perorangan yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia.